Sabtu, 03 Desember 2011

limbah dan penanganannya


I. Pengertian Limbah dan Polusi
v Pengertian Limbah atau Sampah
Limbah atau sampah yaitu limbah atau kotoran yang dihasilkan karena pembuangan sampah atau zat kimia dari pabrik-pabrik. Limbah atau sampah juga merupakan suatu bahan yang tidak berarti dan tidak berharga, tapi kita tidak mengetahui bahwa limbah juga bisa menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat jika diproses secara baik dan benar. Limbah atau sampah juga bisa berarti sesuatu yang tidak berguna dan dibuang oleh kebanyakan orang, mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak berguna dan jika dibiarkan terlalu lama maka akan menyebabkan penyakit padahal dengan pengolahan sampah secara benar maka bisa menjadikan sampah ini menjadi benda ekonomis.
v Pengertian Polusi
Polusi adalah sejenis gas yang dapat membahayakan yang berasal atau dihasilkan oleh asap-asap baik dari asap kendaraan bermotor maupun asap-asap sisa pembakaran dari pabrik-pabrik tertentu. Jarang sekali kita temui keadaan dijalan yang bersih tanpa adanya polusi dari asap kendaraan bermotor. Polusi juga dapat menimbulkan penyakit, karena didalam polusi itu terkandung virus-virus penyakit yang dapat membahayakan kesehatan kita. Banyak warga yang mengeluh akibat adanya polusi, sampai sekarangpun belum ada cara yang ampuh untuk menangani polusi, karena semakin hari semakin banyak orang yang mengendarai kendaraan berotor sehingga makbanyak pula asap-asap yang dihasilkan dan hal itu akan menyebabkan polusi udara.
II. Jenis-jenis limbah
Ø Jika didasarkan asalnya, limbah dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Limbah Organik
Limbah ini terdiri atas bahan-bahan yang besifat organik seperti dari kegiatan rumah tangga, kegiatan industri. Limbah ini juga bisa dengan mudah diuraikan melalui proses yang alami. Limbah pertanian berupa sisa tumpahan atau penyemprotan yang berlebihan, misalnya dari pestisida dan herbisida, begitu pula dengan pemupukan yang berlebihan. Limbah ini mempunyai sifat kimia yang setabil sehingga zat tersebut akan mengendap kedalam tanah, dasar sungai, danau, serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme yang hidup didalamnya. Sedangkan limbah rumah tangga dapat berupa padatan seperti kertas, plastik dan lain-lain, dan berupa cairan seperti air cucian, minyak goreng bekasdan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi misalnya : sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus dan sebagainya.
2. Limbah Anorganik
Limbah ini terdiri atas limbah industri atau limbah pertambangan. Limbah anorganik berasal dari sumber daya alamyang tidak dapat di uraikan dan tidak dapat diperbaharui. Air limbah industri dapat mengandung berbagai jenis bahan anorganik, zat-zat tersebut adalah :
v Garam anorganik seperti magnesium sulfat, magnesium klorida yang berasal dari kegiatan pertambangan dan industri.
v Asam anorganik seperti asam sulfat yang berasal dari industri pengolahan biji logam dan bahan bakar fosil.
Adapula limbah anorganik yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti botol plastik, botol kaca, tas plastik, kaleng dan aluminium.
Ø Jika berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Limbah Pabrik
Limbah ini bisa dikategorikan sebagai limbah yang berbahaya karena limbah ini mempunyai kadar gasyang beracun, pada umumnya limbah ini dibuang di sungai-sungai disekitar tempat tinggal masyarakat dan tidak jarang warga masyarakat mempergunakan sungai untuk kegiatan sehari-hari, misalnya MCK(Mandi, Cuci, Kakus) dan secara langsung gas yang dihasilkan oleh limbah pabrik tersebut dikonsumsi dan dipakai oleh masyarakat.
3. Limbah Industri
Limbah ini dihasilkan atau berasal dari hasil produksi oleh pabrik atau perusahaan tertentu. Limbah ini mengandung zat yang berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa orgaik, zat-zat tersebut jika masuk ke perairan maka akan menimbulkan pencemaran membahayakan
DI SUSUN OLEH : Andiena agustina .p.
Kelas                       : XI AP 1
SMKN 1MUNDU CIREBON




Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
dikutip dari: diposting oleh : wahyu (040)
Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3
Pengertian B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Intinya adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Tujuan pengelolaan limbah B3
Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Identifikasi limbah B3
Pengidentifikasian limbah B3 digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
  1. Berdasarkan sumber
  2. Berdasarkan karakteristik
Golongan limbah B3 yang berdasarkan sumber dibagi menjadiluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik ditentukan dengan:
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->mudah meledak;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->pengoksidasi;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->sangat mudah sekali menyala;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->sangat mudah menyala;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->mudah menyala;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->amat sangat beracun;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->sangat beracun;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->beracun;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->berbahaya;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->korosif;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->bersifat iritasi;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->berbahayabagi lingkungan;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->karsinogenik;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->teratogenik;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->mutagenik.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->mudah meledak;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->mudah terbakar;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->bersifat reaktif;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->beracun;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->menyebabkan infeksi;
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->bersifat korosif.
Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
Pengelolaan dan
pengolahan limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbuna


Dampak limbah terhadap manusia
Terhadap Kesehatan Manusia dan Lingkungan
Kegiatan masyarakat dalam rumah tangga dapat menimbulkan sisa atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi manusia, makhluk hidup lain, lingkungan secara keseluruhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan tersebut dapat berasal dari bahan kimia pembersih di rumah tangga, pelumas kendaraan, obat nyamuk, semprotan nyamuk, sisa obat-obatan, pewarna rambut, bahan campuran pembuat makanan, makanan kadaluarsa, racun serangga atau pestisida, pupuk kimia,  bola lampu, pecahan kaca, limbah elektronik serta limbah lainnya yang biasa digunakan keluarga.
Limbah B3 mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Terdapat lebih dari 100.000 jenis senyawa kimia yang umum digunakan masyarakat. Ratusan di antaranya digolongkan ke dalam kelompok limbah B3 yang dalam jangka pendek dan jangka panjang dapat mengganggu kesehatan manusia dan merusak lingkungan.  Mengingat bahwa limbah B3 merupakan bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, maka pemahaman mengenai dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus dimiliki oleh masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat bersikap lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan, membuang dan mengelola limbah B3.
Limbah B3 masuk ke lingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracuni makhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.
Pengaruh Limbah B3 terhadap Kesehatan dan Lingkungan
Dengan karakteistik yang dimilikinya, B3 mempengaruhi kesehatan dengan mencelakakan manusia secara langsung (akibat ledakan, kebakaran, reaktif dan korosif) dan maupun tidak langsung (toksik akut dan kronis) bagi manusia.
Zat toksik yang dihasilkan oleh limbah B3 masuk ke tubuh
manusia melalui:
  • Oral  yaitu melalui mulut dan kemudian saluran pencernaan, sulit mencapai peredaran darah ;
  • Inhalasi yaitu melalui saluran pernapasan, bersifat cepat memasuki peredaran darah;
  • Dermal yaitu melalui kulit sehingga mudah masuk ke dalam peredaran darah;
  • Peritonial   yaitu melalui suntikan, langsung memasuki peredaran darah.
Ada 4 proses yang dialami bahan beracun di dalam organisme, yaitu absorbsi, distribusi, metabolisme dan sekresi. Untuk mengetahui efek negatif bahan toksikan tersebut di dalam tubuh, perlu diketahui perihal zat toksik dan sistem biologis manusia serta interaksi antara keduanya.  Zat toksik akan dibawa oleh darah dan didistribusikan ke seluruh tubuh dan kemudian mengganggu organ tubuh antara lain:
keracunan neurotaksik, zat toksik akan dibawa menuju otak,
atau zat toksik akan ditimbun dan diproses pada jaringan lemak, otot, tulang, syaraf, liver, pankreas, usus dan kemudian setelah melalui proses- sisanya akan disekresikan ke luar tubuh.
Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu: (1) efek akut, dan (2) efek kronis. Efek akut dapat menimbulkan akibat berupa
kerusakan susunan syaraf, kerusakan sistem pencernaan, kerusakan sistem kardio vasculer, kerusakan sistem pernafasan, kerusakan pada kulit, dan kematian.  Sementara
itu, efek kronis dapat menimbulkan efek karsinogenik (pendorong terjadinya kanker), efek mutagenik (pendorong mutasi sel tubuh), efek teratogenik (pendorong terjadinya
cacat bawaan), dan kerusakan sistem reproduksi.Bagian organ tubuh yang terkena pengaruh adalah:Ginjal (umumnya disebabkan zat toksik Cadmium); – Tulang (umumnya disebabkan zat toksik Benzene); – Otak (umumnya disebabkan zat toksik Methyl Mercury); – Liver (umumnya disebabkan zat toksik Carbon  – Tetrachlorida);Paru-paru (umumnya disebabkan zat toksik Paraquat); – Mata (umumnya disebabkan zat toksik Khloroquin). – Selain itu, dikenal juga efek yang mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi seperti ditunjukkan pada
Gambar 1.
DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH B3 DI
LINGKUNGAN TERHADAP KESEHATAN
MANUSIA


Kadmium (Cd)

Sebagian Cd yang diabsorbsi tubuh akan mengumpul di dalam ginjal, hati dan sebagian dibuang keluar melalui saluran pencernaan. Keracunan Cd dapat mempengaruhi otot polos pembuluh darah. Akibatnya, tekanan darah menjadi tinggi yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya gagal jantung dan ginjal.
Contoh Kasus. Keracunan Cd pernah terjadi di Toyama, Jepang.  Beras yang dimakan penduduk di daerah tersebut berasal dari tanaman padi yang selama bertahun-tahun mendapat air yang tercemar Cd. Endapan Cd yang terakumulasi di dalam padi kemudian mengalami biomagnification (pembesaran biologi) dalam tubuh penduduk setempat. Logam Cd yang ada dalam air pengairan ternyata berasal dari limbah industri seng dan timah hitam yang berada di sebelah hulu. Kandungan Cd dalam padi tercatat hanya 1,6 ppm namun setelah mengalami pembesaran biologi (berdasarkan analisis pada tulang rusuk) menjadi 11.472 ppm. Warga yang terserang mengeluh sakit pinggang selama bertahun-tahun dan semakin lama semakin parah yang diikuti sakit pada tulang punggungnya.  Hasil pengamatan menunjukkan bahwa tulang-tulang mengalami pelunakan dan kemudian menjadi rapuh. Kematian yang terjadi di antara mereka terutama disebabkan gagal ginjal.



Timbal,Timah Hitam (Pb)
Timbal terdapat di air, tanah, tanaman, hewan dan udara. Zat ini terbentuk akibat aktifitas manusia seperti pembakaran batu bara, sampah, penyemprotan pestisida, asap pabrik dan akibat pembakaran bensin di kendaraan. Timbal dan senyawanya mempengaruhi sistem pusat syaraf dengan ciri-ciri keracunan, yaitu pusing, anemia, lemah dan yang paling berbahaya adalah pengaruhnya terhadap sel darah merah. Timbal dapat mengubah ukuran dan bentuk sel darah merah.

Merkuri (Hg)

Gejala keracunan merkuri ditandai dengan sakit kepala, sukar menelan, penglihatan menjadi kabur dan daya pendengaran menurun. Selain itu orang yang keracunan merkuri merasa tebal di bagian kaki dan tangannya, mulut tersumbat oleh logam, gusi membengkak dan diare.  Kematian dapat terjadi pada kondisi tubuh yang makin
melemah. Wanita yang hamil akan melahirkan bayi yang cacat.





                                                                `                                            





Ribuan Ton Limbah Berbahaya Dibuang ke Indonesia

Selasa, 24 Juni 2008 - 19:20 wib-
<!--[if !vml]-->http://i.okezone.com/content/2008/06/24/56/121778/t8FonqhTma.JPG<!--[endif]-->
NUSA DUA - Indonesia tergolong negara yang rentan terhadap risiko limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Berdasarkan data Kementerian Negara Lingkungan Hidup, ribuan ton limbah B3 telah dibuang ke Indonesia setiap tahun secara ilegal. "Ribuan ton limbah itu dikirim secara ilegal karena tidak memenuhi aturan di dalam Konvensi Basel yang mengatur perpindahan lintas batas negara tentang limbah B3," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar saat membuka Konferensi Antarbangsa untuk Pengelolaan Limbah B3 (Conference of the Parties to the Basel/COP 9) di Nusa Dua, Bali, Senin (23/6/2008).

Menurut Rachmat, sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia cenderung menjadi tempat strategis untuk pembuangan limbah B3 dari negara-negara maju. Banyak kasus mengenai impor limbah ilegal ke Indonesia dari negara-negara maju.

Sepanjang 2007 misalnya, Indonesia telah menerima impor ilegal 25 ton kondom bekas dan 6.000 ton kedelai yang terkontaminasi virus. Rachmat menegaskan, konvensi yang dibuat 170 negara anggota itu pada dasarnya dibuat untuk melindungi kesehatan manusia serta lingkungan hidup dari efek buruk yang disebabkan buruknya pengelolaan limbah B3.

"Konvensi Basel menjadi instrumen yang sangat penting bagi Indonesia dan negaranegara lainnya untuk melindungi kesehatan dan lingkungan hidup dari kontaminasi limbah B3," tegas Rachmat, yang juga bertindak selaku Presiden COP ke-9 ini.

Dalam pertemuan selama lima hari tersebut diharapkan akan terbangun kesepakatan baru yang memperkuat implementasi Konvensi Basel. Baik berupa kontrol atas pembuangan dan pengolahan limbah B3 maupun meminimalkan perpindahan limbah B3 secara internasional.

"Sudah terlalu sering kita diingatkan bahwa limbah B3 terus memberikan risiko yang serius pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup," ujar Sekretaris Eksekutif Konvensi Basel Katharina Kummer Peiry. Pertemuan juga berencana mengadopsi serangkaian pedoman teknis baru untuk pengelolaan yang ramah lingkungan terhadap ponsel-ponsel bekas dan yang telah habis masa pakainya.

<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->

Keselamatan Radiasi Lingkungan dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif di Indonesia

<!--[if !vml]-->http://www.batan.go.id/ptlr/08id/files/u1/erwansyah01.jpg<!--[endif]-->Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diatur oleh Undang-undang Ketenaganukliran, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang lainnya yang terkait serta berbagai produk hukum di bawahnya. Teknologi pengolahan limbah radioaktif yang diadopsi adalah teknologi yang telah mapan (proven) dan umum digunakan di negara-negara industri nuklir. Dalam pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan yang berlaku diterapkan program pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari potensi dampak radiologik yang ditimbulkan selalu berada dalam batas keselamatan yang direkomendasikan secara nasional maupun internasional.
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Limbah radioaktif umumnya ditimbulkan dari kegiatan pengoperasian reaktor riset, pemanfaatan sumber radiasi dan bahan radioaktif dalam bidang industri, pertanian, kedokteran dan penelitian serta dari berbagai proses indusrti yang menggunakan bahan yang mengandung radionuklida alam (Naturally Occurring Radioactive Material, NORM). Sedangkan di negara-negara maju, limbah radioaktif juga ditimbulkan dari pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan kegiatan daur-ulang bahan bakar nuklir (BBN) bekas dan dekomisioning instalasi/ fasilitas nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan penyimpanan lestari dan pembuangan limbah (disposal) [5].
Dalam U.U. No. 10/1997 pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa "Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Pelaksana dalam hal ini adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sesuai Keputusan Kepala Batan No.166/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Batan, pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif (P2PLR). Dalam pasal 23 ayat (2), Batan dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif dapat bekerjasama dengan atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan/ atau Badan Usaha lainnya. Berdasarkan pasal ini, pemerintah membuka pintu-pintu lebar-lebar bagi pihak swasta atau Badan Usaha lainnya untuk berperan serta dalam pengelolaan limbah radioaktif yang aman untuk generasi saat ini maupun untuk generasi yang akan datang.
Skema pengelolaan limbah radioaktif yang ditimbulkan dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek nukkir secara umum ditampilkan dalam Gambar 1.
Minimisasi Limbah
Dalam pemanfaatan iptek nuklir minimisasi limbah diterapkan mulai dari perencanaan, pemanfaatan (selama operasi) dan setelah masa operasi (pasca operasi). Pada tahap awal/perencanaan pemanfaatan iptek nuklir diterapkan azas justifikasi, yaitu "tidak dibenarkan memanfaatkan suatu iptek nuklir yang menyebabkan perorangan atau anggota masyarakat menerima paparan radiasi bila tidak menghasilkan suatu manfaat yang nyata". Dengan menerapkan azas justifikasi berarti telah memimisasi potensi paparan radiasi dan kontaminasi serta membatasi limbah/dampak lainnya yang akan ditimbulkan pada sumbernya. Setelah penerapan azas justifikasi atas suatu pemanfaatan iptek nuklir, pemanfaatan iptek nuklir tersebut harus lebih besar manfaatnya dibandingkan kerugian yang akan ditimbulkannya, dan dalam pembangunan dan pengoperasiannya harus mendapat izin lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Badan Pengawas, seperti telah diuraikan sebelumnya.
<!--[if !vml]-->Image<!--[endif]-->
Gambar 1. Skema pengelolaan limbah radioaktif dalam pemanfaatan Iptek Nuklir.
Pengelompokan Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif yang ditimbulkan dari pemanfaatan iptek nuklir umumnya dikelompokkan ke dalam limbah tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Pengelompokan ini didasarkan kebutuhan isolasi limbah untuk jangka waktu yang panjang dalam upaya melindungi pekerja radiasi, lingkungan hidup, masyarakat dan generasi yang akan datang. Pengelompokan ini merupakan strategi awal dalam pengelolaan limbah radioaktif. Sistem pengelompokan limbah di tiap negara umumnya berbeda-beda sesuai dengan tuntutan keselamatan/peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Pengelompokan limbah dapat dilakukan selain berdasarkan tingkat aktivitasnya, juga dapat berdasarkan waktu-paro (T1/2), panas gamma yang ditimbulkan dan kandungan radionuklida alpha yang terdapat dalam limbah.
Di Indonesia, sesuai Pasal 22 ayat 2, U.U. No. 10/1997, limbah radioaktif berdasarkan aktivitasnya diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah (LTR), tingkat sedang (LTS) dan tingkat tinggi (LTT). Di P2PLR, berdasarkan bentuknya limbah radioaktif dikelompokkan ke dalam limbah cair (organik, anorganik), limbah padat (terkompaksi/tidak terkompaksi, terbakar/tidak terbakar) dan limbah semi cair (resin). Berdasarkan aktivitasnya dikelompokkan menjadi limbah aktivitas rendah (10-6Ci/m3 < LTR < 10-3Ci/m3), limbah aktivitas sedang (10-3Ci/m3 < LTS < 104Ci/m3) dan limbah aktivitas tinggi (LTT > 104Ci/m3).
Penimbul limbah radioaktif baik dari kegiatan Batan dan diluar Batan (Industri, Rumah Sakit, industri, dll.) wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan limbah sesuai dengan jenis dan tingkat aktivitasnya. Limbah radioaktif ini selanjutnya dapat diolah di Pusat Penelitian Tenaga Nuklir (PPTN) Serpong untuk pengolahan lebih lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar